Ini adalah info tentang Rambu-rambu Penggunaa dana bos yang saya dapat beberapa waktu lalu ketika saya besama teman-teman mengadakan diskusi mengenai penggunaan dana bos yang sampai saat ini banyak dari wali murid sama sekali tidak mengerti mengenai penggunaan dana bos yang sebenarnya sangat membantu para orang tua terutama para orang tua yang sedang menyekolahkannya pada jenjang pendidikan.
silahkan baca dan semoga bermanfaat.
BTKP(5/10). Merujuk dari petunjuk
teknis penggunaan dana BOS, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI No. 15 tahun 2012, bahwa pihak sekolah harus memperhatikan
rambu-rambu dalam penggunaan dana BOS antara lain; didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara tim manajemen BOS sekolah, dan dewan
guru maupun komite sekolah. Hasil kesepakatan tersebut harus dituangkan
secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditanda tanggani oleh
seluruh peserta rapat. Dan dana BOS yang diterima oleh sekolah dapat
digunakan untuk membiayai komponen kegitan-kegiatan sebagai berikut.
NO
|
Komponen
Pembiayaan
|
Item
Pembiayaan
|
Penjelasan
|
1
|
Pembelian/Pengadaan
Buku Text Pembelajaran
|
|
Perhatikan Peraturan Mendiknas No 2
Tahun 2008 tentang buku
|
2
|
Kegiatan
dalam rangka penerimaan siswa baru
|
|
Termasuk
untuk foto copy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangkat
penerimaan siswa baru
|
3
|
Kegiatan
Pembelajaran dan extra kurikuler siswa
|
|
Termasuk
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan biaya
transfortasi(termasuk di SMP Terbuka), biaya transfortasi dan akomodasi
siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga ,
alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba
|
4
|
Kegiatan
Ulangan dan Ujian
|
|
Termasuk
untuk fotocopy, pengadaan soal, honor koreksi ujian dan honor guru dalam
rangka penyusunan rapor siswa
|
5
|
Pembelian
bahan-bahan habis pakai
|
|
|
6
|
Langganan
daya dan jasa
|
|
Penggunaan
Internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher
sebesar Rp.250.000 per bulan
|
7
|
Perawatan
sekolah
|
|
Kamar
mandi dan WC. Siswa harus dijamin berfungsi dengan baik.Jika dalam keadaan
mendesak dan tidak ada sumber dana lainnya, dana BOS dapat digunakan untuk
pembelian meja dan kursi siswa jika meja dan kursi yang ada sudah rusak
berat.
|
8
|
Pembayaran
honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer.
|
|
Sekolah
negeri boleh menggunakan tidak lebih dari 20% dana BOS yang diterima untuk
komponen Pembiayaan ini.
|
9
|
Pengembangan
profesi guru
|
|
Kusus
untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau
sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana
BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan hibah/block grant
tersebut.
|
10
|
Membantu
siswa miskin
|
|
|
11
|
Pembiayaan
pengelolaan BOS
|
|
|
12
|
Pembelian
perangkat komputer
|
|
Masing-masing
maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran, Peralatan komputer tersebut harus
ada di sekolah.
|
13
|
Biaya
lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
|
|
Tidak
boleh menggunakan dana BOS untuk membeli alat peraga/media pembelajaran IPS,
IPA dan Lab.Bahasa
|
No comments:
Post a Comment
Mari saling Melengkapi
Berkomentarlah dengan Menunjukkan Budaya Sopan dan Kritik yang Membangun.
Salam Budaya Merdeka ...!